Menurut laporan BroadChain, pada 22 Maret, Cointelegraph mengabarkan bahwa Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) telah merilis panduan rinci untuk program percontohan penggunaan aset kripto sebagai jaminan. Regulator tersebut menyatakan bahwa pialang berjangka (FCM) yang ingin berpartisipasi harus mengajukan pemberitahuan ke Departemen Peserta Pasar, dengan jelas mencantumkan tanggal mulai penerimaan aset kripto sebagai margin. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Pertama, Persyaratan Modal
Hanya Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin yang dapat digunakan sebagai jaminan. Bitcoin dan Ethereum akan dikenakan rasio kecukupan modal sebesar 20%, sementara stablecoin sebesar 2%. Selama tiga bulan pertama program percontohan, FCM hanya diperbolehkan menerima Bitcoin, Ethereum, atau stablecoin sebagai jaminan.
Kedua, Kewajiban Kepatuhan dan Pelaporan
FCM peserta program percontohan wajib segera melaporkan insiden keamanan siber atau gangguan sistem yang signifikan. Mereka juga harus mengirimkan laporan mingguan mengenai total nilai aset kripto dalam akun klien.
Ketiga, Perluasan Cakupan Setelah Tiga Bulan
Setelah periode tiga bulan, jenis aset kripto lain dapat dimasukkan ke dalam cakupan jaminan. Beberapa kewajiban pelaporan juga akan berakhir pada tahap ini.
Keempat, Pembatasan Penggunaan
Hanya stablecoin pembayaran khusus yang boleh disimpan dalam ekuitas sisa akun terpisah klien. Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai jaminan untuk swap yang belum diselesaikan, namun aset tokenisasi yang memenuhi syarat dapat menjadi alternatif.
Kelima, Persyaratan bagi Lembaga Penyelesaian Derivatif
Lembaga penyelesaian yang memenuhi persyaratan CFTC terkait risiko kredit, pasar, dan likuiditas diperbolehkan menerima aset kripto dan stablecoin sebagai margin awal untuk transaksi yang telah diselesaikan.
